Walikota Berikan Solusi Bagi Penataan Para PKL Kawasan Ama Hami
- BAGIAN PROTOKOL DAN KOMUNIKASI PIMPINAN
- Jum'at, 28 Desember 2018
Penataan taman di wilayah Kota Bima terus digiatkan oleh Pemerintah Daerah. Salah satu aspek yang ditata adalah penempatan para pedagang kaki lima (PKL) agar taman tetap terjaga kerapian, kebersihan dan keasriannya.
Kamis, 27 Desember 2018, Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE, menerima kehadiran 10 orang perwakilan PKL Taman Ama Hami di ruang rapat Walikota. Hadir pada pertemuan tersebut Sekda Kota Bima Drs. H. Mukhtar, MH, Danramil Rasanae Barat, Kapolsek Dara, Kadis Koperindag Kota Bima, serta jajaran Dinas Pol PP dan Damkar Kota Bima.
Pertemuan ini difasilitasi oleh Kapolsek Dara. Harapannya agar seluruh stakeholders dapat duduk bersama sehingga bisa dicapai kesepakatan tentang penataan PKL yang menguntungkan semua pihak.
Perwakilan PKL Arifin menyampaikan harapannya agar disediakan tempat yang layak untuk berdagang.
Dalam pertemuan tersebut, Walikota kembali menyatakan komitmennya untuk membantu pertumbuhan ekonomi kerakyatan di Kota Bima. “Namun demikian”, tegasnya, “tetap harus memperhatikan estetika dan fungsi atau peruntukan ruang”.
“PKL boleh berdagang di taman tapi tidak menggunakan gerobak, melainkan menggunakan keranjang dengan membawa termos air panas dan gelas plastik seperti pedagang kopi keliling seperti di Jakarta. Intinya, gerobak tidak boleh naik ke area taman. Tujuannya jelas, yakni untuk menjaga wajah taman tetap asri, rapi dan terawat”, kata Walikota.
Dirinya menjelaskan, penataan PKL Taman Amahami sudah disosialisasikan bahkan Walikota sendiri sudah mendatangi satu persatu PKL yang tengah berjualan untuk diberikan pemahaman bahwa boleh berdagang tapi jangan membawa gerobak di atas taman.
Ia pun menawarkan solusi bahwa para PKL dipersilakan berdagang di taman depan Kantor Danramil Amahami Kota Bima, dengan catatan setelah selesai berdagang gerobak dan perlengkapan berjualan agar dirapikan kembali.
Solusi ini diterima oleh para PKL. Dinas Koperindag Kota Bima selanjutnya diminta membuatkan Surat Perjanjian untuk ditandatangani para PKL yang berisi kesanggupan menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah ke laut.***